Sunday, May 31, 2015

Erwiana, Pengalaman Pahit Yang Berbuah Manis

Seorang gadis berbaju merah tampak berbincang-bincang dengan beberapa orang yang mengelilinginya. Semangat yang tinggi tampak jelas di wajahnya. Pagi itu ia sedang bersiap-siap untuk menjadi pembicara di seminar dan diskusi publik ‘Yang Teraniaya dan Yang Terabaikan’ yang diselenggarakan oleh Pusdema-LPPM dan HMJM Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Darma. Tak ada yang menyangka, sekitar setahun lalu, gadis ini pulang ke Indonesia dalam keadaan babak belur.



Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itu sesuai untuk menggambarkan nasib Erwiana, gadis 23 tahun mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencoba untuk mencari rejeki di Hongkong. Betapa tidak, cita-citanya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya runtuh saat menghadapi kenyataan bahwa di Hongkong dia bukan hanya disiksa, namun juga tidak digaji.

Kisah sedih ini bermula saat akhir tahun 2013. Erwiana yang saat itu telah bekerja merasa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Melihat teman SMAnya sukses sebagai buruh migran di Hong Kong, maka ia tertarik ikut mencari nafkah di sana. Erwiana mengikuti semua prosedur legal yang disyaratkan oleh negara, seperti harus masuk PJTKI, masuk penampungan, dan segala syarat lainnya, agar jika terjadi apa-apa ada yang mengurus . Awal Mei 2013, ia pun berangkat ke Hongkong, masuk ke penampungan agen di sana dengan kondisi yang tidak layak (lebih buruk daripada kondisi penampungan di Indonesia), dan beberapa lama kemudian dijemput oleh majikannya.

Di rumah majikan, penderitaannya pun dimulai. Ia bekerja selama 20 jam sehari , tidur 4 jam sehari, itu pun pada siang hari (jam 13-17), tidak ada hari libur, dan selama itu majikan melarangnya untuk duduk. Semua pekerjaan rumah tangga harus ia bereskan dengan cepat, harus sesuai dengan time schedule tanpa henti. Dengan beban kerja seberat itu, sehari ia hanya diberi makan 6 lembar roti dan 450 ml air putih, dan hanya mendapatkan jatah nasi sebanyak 1 rantang untuk seminggu. Jika melakukan kesalahan sedikit saja, maka majikan akan memukulinya di seluruh bagian tubuh, dari kepala, tangan, badan sampai kaki. Alat untuk memukul pun beragam, dari gantungan baju, tongkat kayu, penggaris  atau apa pun yang ada di depannya. Bahkan majikannya pernah meletakkan pipa penyedot debu di bibirnya dan dinyalakan, membuat giginya sobek dan giginya hancur. Penganiayaan yang dilakukan berkali-kali membuat sekujur badannya penuh luka, bahkan di beberapa bagian seperti di tangan dan kaki sampai membusuk karena belum sembuh sudah dipukul lagi. Pernah suatu saat ia menelpon agen, karena ia ingat pada saat berangkat ia diberi pesan jika terjadi apa-apa diminta menghubungi agen. Namun apa daya, oleh agen dia disuruh bertahan dan dikembalikan lagi kepada majikannya karena potongan gajinya yang belum selesai. Ia semakin tidak berdaya karena semua dokumennya ditahan oleh agen. Pada penganiayaan terakhir, ia dipukul sedemikian kerasnya sampai mengalami gegar otak. Kondisi yang semakin parah membuat ia tidak mampu bangun lagi dan majikannya memulangkannya ke Indonesia pada bulan Januari 2014.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, ia didandani sedemikian rupa: dipakaikan 6 lembar baju, rambut dikuncir dan di make-up agar di bandara luka-lukanya tidak terlalu terlihat oleh orang lain dan menimbulkan kecurigaan. Majikannya memberinya tiket, paspor dan uang 100 ribu tanpa membayar sepeser pun gaji yang seharusnya menjadi haknya karena telah bekerja selama delapan bulan. Erwiana sempat meminta tambahan uang saku, karena uang 100 ribu tidak cukup untuk naik bis dari Solo ke Ngawi, tempat tinggal orang tuanya. Namun permintaan itu ditolak oleh majikannya. Saat di bandara, ia pun harus dipapah dan memakai popok agar tidak terlalu sakit saat duduk di kursi pesawat. Di bandara, ia kembali dipesan untuk diam, dan jika bicara keluarganya diancam akan dibunuh.




Harapannya mulai timbul saat di bandara, ia bertemu dengan seorang pegiat migran yang akhirnya mengantarkannya pulang ke Ngawi, Jawa Timur dan juga diam-diam mengambil fotonya. Foto inilah yang kemudian disebar di jaringan migran di Hong Kong. Di rumahnya, ia disambut dengan isak tangis oleh keluarga dan para tetangga yang miris melihat kondisinya. Selanjutnya, ia kemudian dihubungkan dengan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), LBH Yogyakarta, Mission for Migrant Worker dan Justice Committe for All Migrant yang terus mendampinginya untuk menyembuhkan luka-luka bekas penganiayaan, sekaligus menyebarkan berita ini ke jaringan buruh migran di Hong Kong. Kabar ini kemudian menyebabkan timbulnya aksi solidaritas di berbagai tempat dari ribuan buruh-buruh migran di Hongkong, serta didukung juga oleh pegiat-pegiat HAM di sana. Dukungan ini membuat Erwiana memberanikan diri untuk menuntut haknya serta menjerat majikannya dengan tuduhan tindakan penyiksaan. Keberaniannya inilah yang membuat ia masuk dalam daftar 100 orang paling berpengaruh di dunia versi majalah TIME. 

Perjuangan tersebut tidak sia-sia. Setelah laporan masuk, pihak Kepolisian Hong Kong datang ke Indonesia untuk minta penjelasan. Erwiana pun setelah kondisinya pulih, beberapa kali terbang ke Hong Kong untuk memberikan kesaksian. Akhirnya, pada bulan Februari 2015, pengadilan Hong Kong menyatakan majikannya bersalah dan terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepadanya. Seperti dimuat pada South Cina Morning Post, Selasa (10/2/2015), Hakim Pengadilan Distrik Hong Kong Amanda Woodcock menyatakan majikannya bersalah atas 3 hal, yaitu: bersalah atas 18 dari 20 dakwaan kejahatan yang dijerat oleh jaksa, bersalah karena telah mengancam Erwiana untuk membunuh korban dan keluarganya, serta bersalah karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji Erwiana. Untuk itu, ia meminta majikannya untuk menebus gajinya sebesar 28.800 dolar Hong Kong atau setara dengan 47 juta rupiah. Majikannya sendiri dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Kini Erwiana sudah menjalani hari-harinya sebagai mahasiswa di Universitas Sanata Darma Yogyakarta setelah menerima beasiswa penuh dari isntitusi pendidikan tersebut. Pengalaman pahitnya sebagai TKI di negeri orang membuat ia ingin membagikan apa yang diketahuinya kepada TKI lainnya yang ingin mengadu nasib di negeri orang, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. Menurut Iwenk dari JBMI yang mendampingi proses hukum Erwiana bersama Sarli Zulhendra, pengacara dari LBH, kasus kekerasan terhadap Erwiana ini menjadi bertambah berat karena Erwiana tidak tahu ke mana harus melapor, padahal cukup mudah, tinggal tekan angka 999 dan langsung tersambung ke Kantor Polisi. Sosialisasi seperti inilah yang perlu dilakukan kepada TKI sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Semoga tidak akan lagi Erwiana-Erwiana yang lain, yang harus menderita demi meningkatkan kesejahteraan keluarganya, seperti tersirat dalam kalimat penutup Erwiana,"Impian kami hidup sejahtera di negeri sendiri, tanpa harus berpisah dengan keluarga tercinta, dan terpaksa menjadi buruh murah di negara orang tanpa perlindungan".