Tuesday, April 26, 2016

Pelatihan: Sosialisasi Peraturan Pajak Baru dan Tax Amnesty


Hari Jumat – Sabtu tanggal 11 – 12 Maret 2016 yang lalu, Yayasan Sanggar Prathivi menyelenggarakan sebuah workshop / pelatihan yang berjudul: Sosialisasi Peraturan Pajak Baru dan Tax Amnesty. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai wujud identitas baru Yayasan Sanggar Prathivi yang ingin memfokuskan karyanya pada kegiatan Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.   

Pelatihan yang pertama kali diselenggarakan di gedung Sanggar Prathivi ini merupakan satu dari rangkaian pelatihan-pelatihan selanjutnya yang akan dilaksanakan, antara lain tentang: ketenagakerjaan, badan hukum perdata dan badan usaha, pertanahan dan badan hukum, finance dan accounting, perpajakan, konstruksi bangunan, dan wirausaha sosial. Selain mengadakan pelatihan, Sanggar Prathivi juga memfasilitasi para peserta untuk menindaklanjuti / follow-up hasil pelatihan tersebut dengan para pemateri, sehingga apa yang sudah didapat di pelatihan tersebut dapat diimplementasikan dalam karya masing-masing peserta.

Pelatihan “Sosialisasi Peraturan Pajak Baru dan Tax Amnesty” ini dipandu oleh 2 orang pemateri: Bapak F.A. Iwan Triharjanto dari Focus Data Consulting dan Ibu Lana Setiadi. Bergantian mereka membawakan materi-materi yang meliputi:
  • Pph Badan dan Kewajiban Pelaporan
  • Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan.
  • Efek Perubahan Peraturan Pajak pada Pembukuan.
  • Pemahaman Tax Amnesty dan AEOI (Pertukaran Otomatis Informasi pada Lembaga Keuangan.
  • Efek Pembukuan dari Tax Amnesty pada Konggregasi, Yayasan dan Karya Sosial.

Selain Sahabat Insan, para peserta berasal dari lembaga-lembaga sosial Katolik, antara lain: Provindo Serikat Jesus, STF Driyarkara, Kanisius Yogyakarta, Keuskupan Agung Jakarta, serta suster-suster dari berbagai Konggregasi (OP, BKK, PI, SPM, dll).

Beberapa poin yang didapatkan dari pelatihan ini adalah:
  • Lembaga – lembaga gereja sah dalam kewajiban perpajakan (UU nomor 36 tahun 2008).
  • Tentang Sumbangan. Sumbangan termasuk obyek yang tidak dikenai pajak. Namun, sebuah pemasukan baru dapat diberi nama ‘Sumbangan’ jika ada legal formal yang menyatakan bahwa itu adalah sumbangan. Sebuah pengeluaran bisa disebut ‘Sumbangan’ sepanjang penyumbang tidak ada hubungan kerja, usaha, atau kepemilikan, dengan penerima sumbangan.
  • Pada intinya semua lembaga bisa membuktikan bahwa semua dana yang diterima adalah bersih (didapatkan dari hasil usaha, investasi atau penggalangan dana).
  • Masa kadaluarsa penagihan pajak adalah 5 tahun, sehingga semua wajib pajak harus memiliki laporan yang dapat dipertanggungjawabkan sampai 5 tahun ke belakang.
  • Termasuk juga dalam obyek pajak adalah catering, jasa pengiriman, penjualan barang bekas, jasa perawatan, perbaikan, pemeliharaan mesin dan kendaraan. Kewajiban untuk memotong penghasilan atas hal-hal tersebut ada pada pemakai jasa.

Tentang Automatic Exchange of Information (AEOI)

AEOI adalah pedoman pertukaran data di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan diadopsi di 90 negara, termasuk diantaranya UK, Finland, Australia, Austria, Brazil, Hongkong, Singapore, Jepang dan Malaysia.

Indonesia telah menjadi anggota aktif OECD dan akan mengadopsi AEOI pada 2017. Dengan demikian, pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak mulai dari kepemilikan aset, simpanan, hingga kegiatan transaksi keuangan lainnya dari negara anggota lainnya.

OECD, G.8, G.20 Gub Bank Sentral tanggal 6 Mei 2014 mengatur tentang:
- Standar Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Otomatis
- Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS)
- Memberi akses terhadap informasi rekening dan distibusinya.

Proses dasar CRS adalah sebagai berikut:
  • Lembaga Keuangan (bank, perusahaan, reksadana, lembaga perwalian, pengelola dana, perusahaan asuransi) wajib menunjukkan pemilik rekening asing yang termasuk Wajib Pajak.
  • Identifikasi rekening yang wajib dilaporkan kepada otoritas komponen setempat.
  • Otoritas komponen setempat mengolah informasi rekening keuangan yang dilaporkan dan melakukan pertukaran informasi rekening terkonsolidasi dengan mitra otoritas kompoen secara otomatis.
  • Otoritas pajak menerima informasi, kemudian akan mencocokkan informasi rekening yang diterima dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. 

Identifikasi Rekening Keuangan:
  • Dari lembaga keuangan, akan diperoleh data rekening individu dan rekening badan/lembaga.
  • Pada rekening individu, dibawah USD 1.000.000 merupakan kategori "Bernilai Rendah'. Maka rekening yang wajib dilaporkan adalah yang bernilai di atas USD 1.00.000.
  • Pada rekening badan, dibawah USD 250.000 tidak wajib dilaporkan, sehingga rekening badan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan. 

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.

Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah

Dari definisi di atas, selain memberikan pengampunan untuk sanksi administrasi, tax amnesty juga dimaksudkan untuk menghapuskan sanksi pidana. Tax amnesty juga dapat diberikan kepada pelaporan sukarela data kekayaan wajib pajak yang tidak dilaporkan di masa sebelumnya tanpa harus membayar pajak yang mungkin belum dibayar sebelumnya.  

Pemberian tax amnesty bertujuan untuk: 
  • Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak selama program tax amnesty.  
  • Meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang, karena dengan program ini semakin banyak wajib pajak yang masuk dalam sistem perpajakan dan tidak bisa menghindari kewajibannya. 
  • Mendorong repatriasi modal atau aset, untuk mengembalikan modal yang masih ditempatkan di luar negeri. 
  • Transisi ke sistem perpajakan yang baru, sebagai instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan dan sebagai kompensasi atas penerimaan pajak yang berpotensi hilang dari transisi ke sistem perpajakan yang baru.  

Skema insentif terkait repatriasi dana juga telah ditentukan. Pilihan repatriasi dana akan diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara selama setahun. Setelah itu, WP bisa menggunakan wadah investasi lain seperti infrastruktur properti, maupun usaha ritel.  

Pemerintah menentukan untuk memakai surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2014 menjadi basis pengurang nilai harta bersih dalam draf final rancangan undang-undangnya. Namun, pemerintah memastikan tidak akan mengotak-atik laporan SPT Tahunan 2015. Jika menggunakan SPT Tahunan 2014, harta yang sudah dilaporkan dan dikenai tebusan masih berpotensi diperiksa dan dikenai pajak kembali pada akhir pelaporan SPT Tahunan 2015 sekitar Maret-April 2016. Sementara, jika menggunakan SPT Tahunan 2015, pemerintah harus menahan sampai rampungnya pelaporan. Padahal, di saat yang bersamaan, pemerintah akan menggunakan kebijakan tax amnesty sebagai salah satu pertimbangan revisi APBN 2016.

Tarif pajak bagi mereka yang mengikuti tax amnesty ini adalah sebagai berikut:
  • Tiga bulan pertama dikenakan sebesar 2% terhadap selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty nya dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan yang menjadi basis pengurang. 
  • Pada tiga bulan kedua, tarif tebusan 4%.
  • Untuk permohonan tiga bulan kedua dan semester II, dikenakan tarif tebusan 6%.

Sudah saatnya lembaga-lembaga yang mengikuti pelatihan ini mulai berbenah dengan merapikan sistem pelaporan serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Semoga semua informasi yang didapatkan pada training ini serta kemurahan hati kedua pemateri yang selalu siap sedia membimbing agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dapat bermanfaat untuk perkembangan lembaga-lembaga sosial ke arah yang lebih baik.